Namun, kata Yusuf lagi, efektivitas sistem akan bergantung pada kemampuan mengidentifikasi transaksi secara tepat serta luasnya lembaga pembayaran yang terhubung.
Celah masih dapat muncul apabila pembayaran beralih menggunakan kartu asing, dompet digital luar negeri, aset kripto, atau jalur lain yang belum terjangkau.
Adapun dari sisi konsumen, layanan digital yang sebelumnya belum dipungut PPN berpotensi menjadi lebih mahal. Sementara itu, layanan yang telah dikenakan PPN melalui PMSE seharusnya tidak kembali dipungut.
“SPP-TDLN lebih tepat disebut sebagai pelengkap PMSE. Sistem ini dapat memperkecil celah pajak digital, tetapi tidak menghapusnya sepenuhnya. Keberhasilannya akan ditentukan oleh kemampuan mencegah pajak berganda, menjaga proses pembayaran tetap sederhana, dan memperluas jangkauan tanpa mendorong transaksi beralih ke jalur yang lebih sulit diawasi,” katanya lagi.