Namun, masih terdapat aplikasi, perangkat lunak, layanan berlangganan, dan jasa digital asing berskala kecil yang belum masuk skema tersebut.

Melalui SPP-TDLN, Yusuf menjelaskan bank atau lembaga pembayaran yang ditunjuk akan memeriksa transaksi ketika pembayaran dilakukan.

Apabila transaksi merupakan objek PPN dan pajaknya belum dipungut melalui skema PMSE, PPN akan dipungut sebelum dana diteruskan kepada penyedia layanan.

Ia pun berpendapat tambahan penerimaan negara dari mekanisme tersebut dinilai dapat cukup berarti, meski transaksi bernilai besar pada umumnya telah tercakup dalam PMSE.

β€œTransaksi terbesar umumnya sudah tercakup dalam PMSE. SPP-TDLN lebih banyak menyisir transaksi kecil dan tidak rutin yang sebelumnya lolos,” ujarnya.