NADIKABAR.COM β€” Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dapat memperluas jangkauan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal itu utamanya terhadap transaksi dengan penyedia digital luar negeri berskala kecil yang selama ini belum tercakup dalam skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

β€œSPP-TDLN memang tidak menutup seluruh celah pajak digital, tetapi sistem ini menjangkau transaksi yang selama ini sulit dipungut,” kata Yusuf saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Dia menyebut SPP-TDLN bukan merupakan pajak baru, karena tarif PPN yang dikenakan tetap sama. Perbedaannya terletak pada jalur pemungutan pajak.

Selama ini, kata Yusuf, platform besar seperti Netflix, Google, dan Spotify telah memungut PPN langsung dari konsumen.

Namun, masih terdapat aplikasi, perangkat lunak, layanan berlangganan, dan jasa digital asing berskala kecil yang belum masuk skema tersebut.

Melalui SPP-TDLN, Yusuf menjelaskan bank atau lembaga pembayaran yang ditunjuk akan memeriksa transaksi ketika pembayaran dilakukan.

Apabila transaksi merupakan objek PPN dan pajaknya belum dipungut melalui skema PMSE, PPN akan dipungut sebelum dana diteruskan kepada penyedia layanan.

Ia pun berpendapat tambahan penerimaan negara dari mekanisme tersebut dinilai dapat cukup berarti, meski transaksi bernilai besar pada umumnya telah tercakup dalam PMSE.

β€œTransaksi terbesar umumnya sudah tercakup dalam PMSE. SPP-TDLN lebih banyak menyisir transaksi kecil dan tidak rutin yang sebelumnya lolos,” ujarnya.

Namun, kata Yusuf lagi, efektivitas sistem akan bergantung pada kemampuan mengidentifikasi transaksi secara tepat serta luasnya lembaga pembayaran yang terhubung.

Celah masih dapat muncul apabila pembayaran beralih menggunakan kartu asing, dompet digital luar negeri, aset kripto, atau jalur lain yang belum terjangkau.

Adapun dari sisi konsumen, layanan digital yang sebelumnya belum dipungut PPN berpotensi menjadi lebih mahal. Sementara itu, layanan yang telah dikenakan PPN melalui PMSE seharusnya tidak kembali dipungut.

β€œSPP-TDLN lebih tepat disebut sebagai pelengkap PMSE. Sistem ini dapat memperkecil celah pajak digital, tetapi tidak menghapusnya sepenuhnya. Keberhasilannya akan ditentukan oleh kemampuan mencegah pajak berganda, menjaga proses pembayaran tetap sederhana, dan memperluas jangkauan tanpa mendorong transaksi beralih ke jalur yang lebih sulit diawasi,” katanya lagi.