"Penting untuk menguatkan sinergi antara pemerintah, BUMN pangan seperti ID FOOD, sektor swasta, dan kelembagaan lokal," katanya pula.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 mengenai Keamanan Pangan untuk memperkuat pengaturan dan koordinasi pengawasan pangan lintas sektor.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan juga telah menyampaikan rencana pengembangan sistem peringatan dini berbasis data digital terpadu, penguatan jejaring laboratorium, serta pembentukan satuan tugas keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah.

Urgensi pengawasan mutu tercermin dari hasil pemeriksaan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terhadap 190 sampel beras fortifikasi dari 27 merek di 11 provinsi selama Juli-Agustus 2026.

Dari pemeriksaan tersebut, Bapanas melaporkan 25 merek milik 11 pelaku usaha diduga tidak memenuhi ketentuan terkait administrasi, kandungan gizi, dan mutu produk.