Dari sisi komoditas, penerimaan pajak juga menghadapi perkembangan yang tidak merata. Pajak Penghasilan (PPh) badan mencatat pertumbuhan kuat, terutama ditopang sektor kelapa sawit, sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta jenis pajak lainnya masih mengalami penurunan.
Kenaikan harga minyak juga dinilai memiliki dua sisi bagi kondisi fiskal. Di satu sisi, harga minyak yang lebih tinggi dapat meningkatkan penerimaan PPh migas, tetapi di sisi lain berpotensi menambah kebutuhan anggaran subsidi dan kompensasi energi.
Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, ekonom memperkirakan penerimaan pajak pada akhir tahun mencapai 96,5-98 persen dari target.
Risiko kekurangan penerimaan mendekati batas atas proyeksi Rp80 triliun dapat meningkat apabila pembayaran restitusi dipercepat dan aktivitas ekonomi di sektor riil melemah.
Yusuf menyarankan pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan pengawasan berbasis data, tanpa menambah tekanan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
Pemanfaatan sistem Coretax dinilai dapat diperkuat untuk mencocokkan data perpajakan dengan informasi dari pihak ketiga, termasuk transaksi keuangan dan kegiatan produksi di sektor pertambangan.