NADIKABAR.COM — Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) membawa perubahan penting dalam pengawasan PPN digital karena menggeser titik pemungutan dari pelaku usaha luar negeri ke jalur pembayaran di dalam negeri.

Josua saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin, menjelaskan dalam skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah terlebih dahulu menunjuk pelaku usaha atau platform luar negeri sebagai pemungut berdasarkan kriteria tertentu, antara lain nilai transaksi dan jumlah pengakses di Indonesia.

Sementara melalui SPP-TDLN, bank atau lembaga pembayaran yang ditunjuk dapat menjadi titik pemungutan ketika transaksi dilakukan.

Dengan demikian, pemerintah tidak harus terlebih dahulu mengetahui dan menunjuk setiap penyedia digital asing untuk dapat menjangkau transaksinya.