Selain itu, pencegahan pajak berganda menjadi krusial agar transaksi dari platform yang telah memungut PPN melalui skema PMSE tidak kembali dikenai pungutan melalui bank.

Menurutnya, keberhasilan SPP-TDLN nantinya perlu dilihat dari tambahan basis pajak bersih, rendahnya kesalahan pemungutan, serta minimnya biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen.

β€œJadi, nilai terbesar SPP-TDLN bukan menaikkan tarif pajak digital, tetapi menutup kelemahan pengawasan pada titik transaksi. Sistem lama terutama mengejar siapa penjualnya, sedangkan sistem baru menambahkan kemampuan melihat bagaimana pembayaran dilakukan,” jelas Josua.

β€œKombinasi keduanya berpotensi membuat cakupan PPN digital jauh lebih lengkap dan sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pelaku usaha domestik, perusahaan digital asing yang sudah patuh, dan perusahaan asing yang selama ini berada di luar jangkauan pemungutan,” katanya menambahkan.