Pria bergelar profesor itu menuturkan upah, dalam hukum permintaan dan penawaran, merupakan harga tenaga kerja. Upah yang kompetitif dapat meningkatkan daya tarik pekerjaan, kualitas tenaga kerja, produktivitas, serta daya beli masyarakat.
Namun, kenaikan upah yang terlalu tinggi tanpa peningkatan produktivitas, dapat meningkatkan biaya tenaga kerja dan mendorong perusahaan mengurangi perekrutan.
Di sisi lain, banyaknya tenaga kerja dari luar menunjukkan pasar kerja Bali memiliki daya tarik ekonomi yang kuat. Karena itu, menurut Raka, peningkatan upah perlu dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi dunia usaha dan tenaga kerja.
"Oleh karena itu, kenaikan UMP sebaiknya ditempuh bertahap melalui peningkatan produktivitas, pendidikan, dan keterampilan, pertumbuhan ekonomi, penguatan UMKM, serta dialog tim redaksi pemerintah, pengusaha, dan pekerja," ucap Raka.