NADIKABAR.COM — Mantan Kepala Biro Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Mohammad Ali Irfan, mengungkap ada ancaman 'keluar dari gerbong' jika tak mematuhi ucapan para staf khusus di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Irfan menyebut Yaqut pernah menyatakan kalau para stafsus adalah representasi dirinya.

Hal itu disampaikan Ali saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Mulanya, Irfan membenarkan pertemuan di JCC Senayan pada Januari 2024 yang dihadiri Yaqut dan para pejabat di Kemenag. Jaksa lalu mendalami Ali Irfan tentang ucapan Yaqut bahwa stafsus adalah representasinya dan jika ada yang tidak mengikuti akan dikeluarkan dari gerbongnya.

Irfan membenarkan ucapan tersebut dari Yaqut. Dia mengatakan saat itu Yaqut juga memperkenalkan seluruh stafsus dan tenaga ahlinya.

"Apakah ada saat itu Pak Menteri menyampaikan kepada seluruh undangan yang hadir bahwa 'stafsus adalah representasi saya, yang tidak mengikuti perintah stafsus maka akan saya keluarkan dari gerbong saya'? tanya jaksa.

"Sebenarnya begini, itu ucapan beliau Gus Yaqut ketika awal beliau setelah dilantik jadi Menteri Agama. Di dalam acara raker, rakernas Kementerian Agama, itu beliau memperkenalkan seluruh staf khusus dan tenaga ahli. Ya beliau menyampaikan kepada kami semua bahwa staf khusus ini merupakan representasi saya. Dan pesan beliau, karena kami saya tahu betul, saya di Inspektorat bahwa staf khusus itu memang aturan BKN dengan MenPAN setara dengan eselon 1b. Dia dianggap pejabat yang dianggap struktural. Ya, dianggap struktural," jawab Irfan.