"Sedangkan tenaga ahli itu tidak ada aturan hukumnya. Akhirnya, saya waktu itu masih di Biro Keuangan, Biro Keuangan dan BMN. Akhirnya dibuatlah aturan internal untuk penguatan hukum tenaga ahli, gitu ya. Nah, yang disetarakan dengan eselon 2b waktu itu," lanjutnya.

"Nah, ini kan ada bahasa, Pak, yang yang kami perlu mendengarkan dari Bapak. Bahasa yang tadi kami tanyakan adalah 'stafsus itu adalah representasi saya. Jadi yang tidak mengikuti perintah stafsus, maka akan saya keluarkan dari gerbong saya'?" tanya jaksa.

Jaksa lalu bertanya lagi ke Irfan maksud ucapan Yaqut itu. Irfan kemudian bercerita tentang rotasi jabatan yang dialaminya usai menolak permintaan salah satu stafsus Yaqut terkait pengisian jabatan oleh seorang yang bermasalah.

Irfan mengatakan Stafsus Yaqut itu menghampirinya dan membawa dokumen hasil Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) yang berisi kasus melibatkan kepala KUA dan staf Kemenag saat itu. Dia stafsus Yaqut meminta sanksi terhadap kepala KUA dianulir agar si Kepala KUA itu bisa mengisi jabatan lain.

"Ketika saya sebagai Sekretaris Itjen, kedatangan staf khusus. Salah satu staf khusus. Dia membawa dokumen hasil DPK, Dewan Pertimbangan Kepegawaian, penanganan kasus yang itu dokumennya utuh dia bawa. Saya kaget, ini kan dokumen rahasia. Saya di DPK itu sebagai Sekretaris DPK kalau ndak salah itu, ya. Saya lupa itu, karena sudah lama sekali. Pembahasan itu terkait dengan kasus amoral yang dilakukan oleh Kepala KUA terhadap staf di Kemenag sampai wanita itu, staf di Kemenag itu, mengandung, hamil. Padahal dia sama-sama sudah berkeluarga," ujar Irfan.

Irfan mengaku menolak permintaan Stafsus Yaqut saat itu. Dia mengatakan dirinya tak berani menganulir sanksi.

"DPK itu kita melakukan usulan untuk penjatuhan hukum berat. Nah ternyata, setelah DPK, sebulan dari DPK itu, kok datang staf khusus ke ruangan saya, meminta kalau DPK ini dianulir. Karena Kepala Biro SDM itu waktu itu, ya, dia nggak berani karena beliau masih baru jadi Kepala Biro SDM. Minta rekomendasi saya dari Inspektorat. Saya tolak, gitu," ujarnya.