Singkat cerita, Ali Irfan mengaku dirinya dirotasi usai menolak permintaan Stafsus Yaqut itu. Dia menduga rotasi terjadi karena peristiwa penolakan itu.

"Sepekan kemudian, saya kan nggak belum genap Sekretaris Itjen, sepekan kemudian saya dipanggil, dilantiklah rotasi saya. Nah, menjadi Kepala Biro PK di UIN Syarif Hidayatullah. Nah, apakah itu menjadi dampak daripada saya tidak nurut dari Staf Khusus? Ya, jadi saya sampai sedih gitu loh. Ngomonglah ke Pak Sekjen, saya curhat. Kalau ini saya lakukan, wah, salah semua. Kasihan Pak Menteri juga nanti kena celaka, saya bilang. Tapi ini karena ini kasus amoral berat, gitu loh," kata Irfan.

"Saya jadi akhirnya saya dirotasilah saya di Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Syarif Hidayatullah, setelah kejadian itu. Saya mohon maaf, itu menjadi gambaran saya, penafsiran saya karena saya sendiri menjadi korban kasus saya menolak untuk usulan jabatan itu. Saya kira itu," lanjutnya.

"Stafsus yang datang menemui Bapak itu atas nama siapa, Pak?" tanya jaksa.

"Mohon izin, perlu saya sampaikan? Mohon izin, Gus, ya," jawab Irfan.

"Perlu disampaikan. Harus disampaikan," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.