NADIKABAR.COM — Mantan Kepala Biro Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Mohammad Ali Irfan, mengungkap ada ancaman 'keluar dari gerbong' jika tak mematuhi ucapan para staf khusus di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Irfan menyebut Yaqut pernah menyatakan kalau para stafsus adalah representasi dirinya.
Hal itu disampaikan Ali saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Mulanya, Irfan membenarkan pertemuan di JCC Senayan pada Januari 2024 yang dihadiri Yaqut dan para pejabat di Kemenag. Jaksa lalu mendalami Ali Irfan tentang ucapan Yaqut bahwa stafsus adalah representasinya dan jika ada yang tidak mengikuti akan dikeluarkan dari gerbongnya.
Irfan membenarkan ucapan tersebut dari Yaqut. Dia mengatakan saat itu Yaqut juga memperkenalkan seluruh stafsus dan tenaga ahlinya.
"Apakah ada saat itu Pak Menteri menyampaikan kepada seluruh undangan yang hadir bahwa 'stafsus adalah representasi saya, yang tidak mengikuti perintah stafsus maka akan saya keluarkan dari gerbong saya'? tanya jaksa.
"Sebenarnya begini, itu ucapan beliau Gus Yaqut ketika awal beliau setelah dilantik jadi Menteri Agama. Di dalam acara raker, rakernas Kementerian Agama, itu beliau memperkenalkan seluruh staf khusus dan tenaga ahli. Ya beliau menyampaikan kepada kami semua bahwa staf khusus ini merupakan representasi saya. Dan pesan beliau, karena kami saya tahu betul, saya di Inspektorat bahwa staf khusus itu memang aturan BKN dengan MenPAN setara dengan eselon 1b. Dia dianggap pejabat yang dianggap struktural. Ya, dianggap struktural," jawab Irfan.
"Sedangkan tenaga ahli itu tidak ada aturan hukumnya. Akhirnya, saya waktu itu masih di Biro Keuangan, Biro Keuangan dan BMN. Akhirnya dibuatlah aturan internal untuk penguatan hukum tenaga ahli, gitu ya. Nah, yang disetarakan dengan eselon 2b waktu itu," lanjutnya.
"Nah, ini kan ada bahasa, Pak, yang yang kami perlu mendengarkan dari Bapak. Bahasa yang tadi kami tanyakan adalah 'stafsus itu adalah representasi saya. Jadi yang tidak mengikuti perintah stafsus, maka akan saya keluarkan dari gerbong saya'?" tanya jaksa.
Jaksa lalu bertanya lagi ke Irfan maksud ucapan Yaqut itu. Irfan kemudian bercerita tentang rotasi jabatan yang dialaminya usai menolak permintaan salah satu stafsus Yaqut terkait pengisian jabatan oleh seorang yang bermasalah.
Irfan mengatakan Stafsus Yaqut itu menghampirinya dan membawa dokumen hasil Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) yang berisi kasus melibatkan kepala KUA dan staf Kemenag saat itu. Dia stafsus Yaqut meminta sanksi terhadap kepala KUA dianulir agar si Kepala KUA itu bisa mengisi jabatan lain.
"Ketika saya sebagai Sekretaris Itjen, kedatangan staf khusus. Salah satu staf khusus. Dia membawa dokumen hasil DPK, Dewan Pertimbangan Kepegawaian, penanganan kasus yang itu dokumennya utuh dia bawa. Saya kaget, ini kan dokumen rahasia. Saya di DPK itu sebagai Sekretaris DPK kalau ndak salah itu, ya. Saya lupa itu, karena sudah lama sekali. Pembahasan itu terkait dengan kasus amoral yang dilakukan oleh Kepala KUA terhadap staf di Kemenag sampai wanita itu, staf di Kemenag itu, mengandung, hamil. Padahal dia sama-sama sudah berkeluarga," ujar Irfan.
Irfan mengaku menolak permintaan Stafsus Yaqut saat itu. Dia mengatakan dirinya tak berani menganulir sanksi.
"DPK itu kita melakukan usulan untuk penjatuhan hukum berat. Nah ternyata, setelah DPK, sebulan dari DPK itu, kok datang staf khusus ke ruangan saya, meminta kalau DPK ini dianulir. Karena Kepala Biro SDM itu waktu itu, ya, dia nggak berani karena beliau masih baru jadi Kepala Biro SDM. Minta rekomendasi saya dari Inspektorat. Saya tolak, gitu," ujarnya.
Singkat cerita, Ali Irfan mengaku dirinya dirotasi usai menolak permintaan Stafsus Yaqut itu. Dia menduga rotasi terjadi karena peristiwa penolakan itu.
"Sepekan kemudian, saya kan nggak belum genap Sekretaris Itjen, sepekan kemudian saya dipanggil, dilantiklah rotasi saya. Nah, menjadi Kepala Biro PK di UIN Syarif Hidayatullah. Nah, apakah itu menjadi dampak daripada saya tidak nurut dari Staf Khusus? Ya, jadi saya sampai sedih gitu loh. Ngomonglah ke Pak Sekjen, saya curhat. Kalau ini saya lakukan, wah, salah semua. Kasihan Pak Menteri juga nanti kena celaka, saya bilang. Tapi ini karena ini kasus amoral berat, gitu loh," kata Irfan.
"Saya jadi akhirnya saya dirotasilah saya di Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Syarif Hidayatullah, setelah kejadian itu. Saya mohon maaf, itu menjadi gambaran saya, penafsiran saya karena saya sendiri menjadi korban kasus saya menolak untuk usulan jabatan itu. Saya kira itu," lanjutnya.
"Stafsus yang datang menemui Bapak itu atas nama siapa, Pak?" tanya jaksa.
"Mohon izin, perlu saya sampaikan? Mohon izin, Gus, ya," jawab Irfan.
"Perlu disampaikan. Harus disampaikan," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.