NADIKABAR.COM — Mediasi antara mantan asisten rumah tangga (ART) Nur Rohmah dan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, gagal mencapai kesepakatan. Perkara berlanjut ke persidangan pokok perkara.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. Dia mengatakan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), mediasi dalam perkara Nomor 699/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dinyatakan gagal.

"Nomor perkara 699/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Kemarin mediator berdasarkan SIPP, saya melihat data 7 Oktober 2024, mediasi dinyatakan gagal berdasarkan SIPP. Saya konfirmasi kepada mediator hakimnya, membenarkan kalau mediasi di kedua belah pihak itu tidak tercapai," kata Halida di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Kamis (8/10/2026).

Halida mengatakan alasan tidak tercapainya perdamaian menjadi kewenangan mediator untuk menjelaskannya. Dia menegaskan tidak ada perdamaian antara kedua pihak dalam perkara tersebut.

"Kalau apa yang menjadi alasannya, itu menjadi rahasia dari mediatornya kenapa tidak sepakat untuk berdamai. Pada prinsipnya, pada intinya, tidak ada perdamaian dalam perkara di antara mereka," ujarnya.