Perkara tersebut selanjutnya akan masuk ke agenda persidangan berikutnya. Kedua pihak akan dipanggil untuk mengikuti persidangan pada 22 Oktober 2024 dengan agenda laporan mengenai pelaksanaan mediasi.
"Dan akan dilanjutkan pemanggilan kedua belah pihak di persidangan pada tanggal 22 Oktober 2024 dengan agenda laporan terhadap pelaksanaan mediasi tersebut," katanya.
Halida menjelaskan pihak Nur Rohmah maupun Erin tidak diwajibkan hadir secara langsung dalam persidangan selanjutnya. Sebab, keduanya telah menunjuk kuasa hukum.
"Tidak diharuskan untuk hadir karena mereka sudah menunjuk kuasa masing-masing. Jadi yang wajib hadir di persidangan itu kuasa hukum masing-masing pihak dalam persidangan," jelas Halida.