Sebelumnya, proses mediasi disebut beberapa kali terkendala karena Erin tidak hadir. Terkait hal tersebut, Halida mengatakan ada konsekuensi tertentu jika pihak penggugat yang tidak hadir dalam proses mediasi.

"Kalau di dalam Perma, penggugat tidak hadir bisa dikatakan penggugat itu tidak beritikad baik. Tapi saya tidak tahu apakah penggugat atau tergugat yang tidak hadir," tuturnya.

"Nah, kalau tergugat, konsekuensinya tidak ada. Hanya penggugat yang tidak hadir bisa dikatakan penggugat tidak beritikad baik untuk melaksanakan perdamaian itu," pungkasnya.

Sebelumnya Nur menggugat Erin senilai Rp 1 miliar. Namun, Nur mengaku hanya berharap barang miliknya dikembalikan oleh mantan istri Andre Taulany itu.