"Patut diingat, Hera melaporkan Bu Erin dugaan tindak pidana penganiayaan ringan, sementara Bu Erin melaporkan Hera masalah data pribadi. Tapi LPSK menyatakan sebelum perkara Hera putus, perkara yang sebaliknya belum diproses dulu," terang Deolipa Yumara.

Mengingat pasal yang dilaporkan masuk dalam ranah tindak pidana ringan, Deolipa menyebut jalan mediasi melalui restorative justice, dapat ditempuh kapan saja. Asalkan, kedua pihak mencapai kata sepakat setelah kejelasan status hukum perkara ditetapkan penyidik.

"Kasus penganiayaan ringan itu dimungkinkan adanya restorative justice. Jadi kita tunggulah nanti setelah gelar perkara, status bagaimana, kemudian kita upayakan RJ kalau para pihak bersedia," pungkasnya.