NADIKABAR.COM — Sidang perdata antara Rien Wartia Trigina mantan istri Andre Taulany dan mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah, tidak dihadiri kedua belah pihak. Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Nur, Adharu Soleh, mengatakan agenda sidang hari ini adalah laporan hasil mediasi yang sebelumnya menemui jalan buntu atau deadlock. Pihaknya kemudian diminta melaporkan perkembangan tersebut kepada ketua majelis hakim.
Meski mediasi belum mencapai kesepakatan, Adharu menyebut masih ada kesempatan bagi kedua pihak untuk berdamai. Namun, pihaknya masih menunggu respons dari Erin sebagai pihak tergugat.
"Tentunya tadi yang disampaikan hakim, bahwa ada peraturan yang memang menentukan, ada memberikan kesempatan 14 hari ke depan disebut dengan yaitu perdamaian sukarela. Tapi ini kita lihat nanti sajalah gitu ya, seperti apa responsnya dari pihak dari Ibu E (Erin) begitu," kata Adharu Soleh di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Adharu juga mengungkapkan kuasa hukum Erin yang hadir dalam persidangan tidak banyak memberikan tanggapan. Menurutnya, pihak Erin meminta waktu dua minggu untuk memberikan jawaban.
"Tidak banyak yang disampaikan. Hanya saja nanti untuk jawaban, eh minta jawaban itu di dua minggu ke depan, begitu. Dan tadi hanya segelintir melihat mungkin identitas dari pihak kami sebagai kuasa hukum Teh Nur, begitu," tuturnya.
Adharu mengatakan hingga sidang hari ini belum ada komunikasi lanjutan antara kedua pihak setelah proses mediasi berakhir tanpa kesepakatan.
Dia menyebut sebelumnya memang sudah ada pertemuan dengan pihak kuasa hukum Erin sebelum keputusan mediasi ditetapkan oleh hakim mediator. Namun, menurut Adharu, belum ada respons yang berujung pada pemulihan hak-hak Nur semasa menjadi ART di rumah mantan istri Andre Taulany itu.
"Namun kan kemarin kita udah sampaikan ya, sebelum mediasi pun, artinya keputusan mediasi itu sebelum diputuskan oleh hakim mediator, kita sudah bertemu gitu. Bahkan sudah ada respons dari pihak kuasa hukum Ibu E, tetapi ya kita tidak ada respons balik yang memang benar-benar untuk dikembalikan haknya Teh Nur, begitu," jelasnya.
Adharu menegaskan kliennya tidak meminta hal yang rumit dalam upaya penyelesaian perkara tersebut. Menurutnya, Teh Nur hanya menginginkan hak-haknya dikembalikan, termasuk barang pribadi dan gaji yang disebut belum dibayarkan.
Dia kemudian merinci sejumlah hal yang diminta Nur, mulai dari telepon genggam hingga KTP asli yang menurut pihaknya belum sampai di tangan Nur.
"Apa yang diminta? Hanya hak-haknya saja dikembalikan. Seperti handphone, karena kan handphone alat vital artinya apa, komunikasi yang sangat penting, gitu. Lalu ada apa lagi? Ada KTP yang ditahan. Bahkan ini KTP asli, ya kan," ungkapnya.
"Lalu ada gaji satu bulan yang belum diberikan, begitu. Nah, hanya itu," lanjutnya.
Adharu menegaskan belum ada komunikasi lanjutan dengan pihak Erin setelah mediasi dinyatakan deadlock. Kedua pihak baru kembali bertemu dalam agenda laporan mediasi hari ini.
"Setelah mediasi, belum ada. Belum ada. Maka tadi sesuai dengan aturan, tadi majelis menyampaikan bahwa ada kesempatan untuk 14 hari yang disebut dengan damai sukarela. Kita lihat nanti seperti apa," katanya.
Sementara itu, Erin Taulany disebut berada di luar negeri saat proses mediasi berlangsung. Adharu menegaskan ketidakhadiran Erin secara langsung tidak menghentikan proses persidangan yang berjalan.
"Lagi-lagi ketika mediasi dilakukan, Ibu E sedang di posisi di luar negeri, dan itu memang hak beliau. Mau hadir atau tidak pun ya, tetapi proses persidangan ini tetap berjalan," pungkasnya.
Diketahui, Erin Taulany digugat secara perdata oleh mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah alias Teh Nur, di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut mencakup tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 miliar serta klaim materiil terkait gaji dan biaya lainnya.