NADIKABAR.COM — Mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast, FX Poerbayu Ratsunu, mengaku menggunakan jasa AVR Law Office untuk pendampingan hukum dalam dua kasus korupsi. Poerbayu mengatakan fee yang disepakati untuk jasa pendampingan hukum itu Rp 9,6 miliar.

Hal itu disampaikan FX Poerbayu Ratsunu saat menjadi sakai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026). Terdakwa lain dalam sidang ini ialah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

AVR Law Office merupakan firma hukum yang didirikan Don Ritto. Poerbayu mengatakan pendampingan hukum itu untuk Waskita Beton dalam kasus korupsi proyek Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) dan Supply Chain Finance (SCF).

"Di SCF ini kami Rp 7 miliar, Pak," jawab Poerbayu.

"Terus yang berikutnya?" tanya jaksa.