NADIKABAR.COM — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
"Pada hari ini, Senin, 26 Oktober 2026, mantan Bupati Gowa, saudari HT, telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Senin (26/10).
Ahmad mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik.
"Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap saudari HT untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.