"Setelah proses ini, tentunya penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka yang sudah dilakukan pada hari ini di Mapolda Sulawesi Selatan, kemudian melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," kata Taufik.

Penyidik menerapkan terhadap Husniah Talenrang Pasal 12 huruf e kecil dan/atau Pasal 12 B besar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a kecil KUHP Nasional, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya.