NADIKABAR.COM — PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) buka suara perihal penetapan mantan Direktur Utama (Dirut) berinisial DS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020. PT CNI berjanji bakal bersikap kooperatif.
"Perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam membantu penyediaan informasi yang diperlukan demi kelancaran proses tersebut," kata Corporate Secretary PT CNI, Imelda Kiagoes, melalui keterangan resminya, Jumat (16/10/2026).
Dia menyebut perbuatan yang disangkakan kepada DS merupakan tindakan pribadi. Dia mengatakan kasus yang menjerat DS tidak ada hubungannya dengan kebijakan korporasi.
"Perusahaan menegaskan bahwa dugaan tindakan yang disangkakan kepada yang bersangkutan tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional bisnis perusahaan," jelasnya.
PT CNI menyebut penetapan mantan direksi sebagai tersangka tidak berdampak pada operasional. Dia menjamin PT CNI menghormati proses hukum.