Anang menyebut DS diduga menjalankan praktik ekspor secara melawan hukum dengan cara mengelabui kewajiban pasar domestik serta merekayasa dokumen hasil pengujian kadar nikel. DS juga diduga menyalurkan sejumlah uang pelicin kepada oknum pejabat untuk mempermudah keluarnya izin ekspor tersebut.

"Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan," jelas Anang.

Dengan ditetapkannya DS, kini Kejagung telah menetapkan total lima tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam skandal rasuah tata kelola nikel tersebut, yakni:

1. PT CNI selaku korporasi2. DS selaku mantan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI3. BS selaku mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-20184. MHI selaku mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-20195. NRH dari pihak swasta sebagai mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-20196. MTP selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017.