"Manajemen memastikan bahwa situasi ini tidak memengaruhi kegiatan operasional, layanan kepada pelanggan/mitra bisnis, serta kinerja keuangan perusahaan yang tetap berjalan dengan normal seperti biasa," ucapnya.

Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT CNI Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan DS sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi tata kelola komoditas nikel di Sultra tahun 2017-2020. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 401 miliar.

"Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).