NADIKABAR.COM — Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan didakwa menerima uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, pada 2019-2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Azhary Arsyad Sulaiman menyebut uang diduga diterima Yoory sebagai imbalan atas persetujuan pembayaran pembebasan lahan Rorotan untuk proyek hunian DP nol rupiah, dari mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
"Hal tersebut dilakukan Tommy karena seperti kebiasaan yang sudah terjadi antara Tommy dan Yoory," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
JPU menjelaskan sebelumnya, Yoory juga meminta biaya sebesar 10 persen sampai 20 persen dari hasil penjualan atas pembebasan lahan di wilayah Pulo Gebang dan Munjul kepada Tommy.
Permintaan tersebut dilakukan Yoory dengan cara langsung menghubungi Tommy ketika uang pembebasan lahan telah dicairkan dengan memberi kode "Bapak kapan main ke kantor saya".
Setelah itu, Tommy pun mempersiapkan uang yang akan diberikan kepada terdakwa Yoory dengan cara mencari mata uang asing antara lain dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Setelah dana siap, JPU mengungkapkan Tommy mengantarkan uang tersebut menggunakan tas kecil ke ruangan kerja Yoory untuk diletakkan di bawah kolong meja kerjanya.