Keenam orang terdakwa dimaksud, yakni Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, serta mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar.

Kemudian, mantan Direktur Pengembangan PPSJ Indra Sukmono Arharrys, mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ Yadi Roby, serta wiraswasta Fiendy Heni Wijaya.

Kerugian negara terjadi lantaran perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan para terdakwa telah memperkaya beberapa pihak, yaitu Yoory Rp15 miliar, Tommy Rp52 miliar, serta Fiendy Rp13 miliar.

Perbuatan hukum dimaksud antara lain Yoory bersama-sama dengan Indra dan Yadi telah bersekongkol menyetujui proses pembelian tanah yang diajukan Fiendy lantaran sudah ada biaya komitmen yang disepakati dan diterima oleh Yoory dan Tommy.

Yoory bersama dengan Indra dan Yadi juga diduga telah bersekongkol menyetujui untuk membeli tanah yang ditawarkan oleh Tommy dan Rudy melalui Fiendy tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi dan memastikan terpenuhinya persyaratan serta keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek transaksi pembebasan lahan proyek hunian DP nol rupiah.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.