Terkait pembebasan lahan di Rorotan, Yoory, pada tahun 2020, diduga tetap menyetujui pembayaran pembebasan lahan proyek hunian DP nol rupiah meskipun dari awal proses penawarannya tidak ada dokumen yang dilengkapi oleh wiraswasta Fiendy Heni Wijaya.

Pembayaran uang muka dilakukan PPSJ kepada Fiendy sebesar Rp80 miliar yang diberikan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar Rp30 miliar dan tahap II sebesar Rp50 miliar.

"DP diberikan dari total nilai transaksi sebesar Rp222,71 miliar," ucap dia.

Setelah dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp80 miliar, lanjut JPU, Fiendy tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai pihak penjual tanah, antara lain melakukan peningkatan status alas hak tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tidak menyertakan dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Selanjutnya, Fiendy pun mendapatkan saran dari Tommy untuk melakukan pembatalan pembayaran Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan melampirkan jaminan berupa fotokopi sertifikat tanah atas nama mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar.

"Setelah dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp80 miliar, kemudian Yoory mendapatkan uang sebesar Rp15 miliar dari Tommy," ungkap JPU.

Dalam kasus tersebut, terdapat enam orang yang didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp80 miliar.