Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani sidang perdana pada 7 Oktober
Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dig
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 20:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Rudi mengatakan bahwa puluhan tanah tersebut ditaksir senilai Rp846 miliar. Akan tetapi, ia tidak mengungkap pemilik tanah-tanah tersebut.
Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," tuturnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.