NADIKABAR.COM — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, keberatan dengan keputusan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho selaku pihak terkait dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung.
Keberatan itu disampaikan Febrie melalui tim kuasa hukumnya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan putusan sela hari ini.
Kuasa hukum menyatakan keberatan tersebut juga telah disampaikan kepada LPSK dengan menembuskan suratnya ke majelis hakim.
"Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun, ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo," kata salah seorang kuasa hukum Febrie di muka persidangan, Senin (26/10).