Dalam persidangan hari ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dugaan korupsi pemerasan dan pencucian uang Febrie dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi.
Febrie diproses hukum atas dakwaan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.
Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Advokat Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang selaku pihak swasta.