Kuasa hukum menilai Ferry tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Sejumlah syarat yang diatur terkait pemberian pelindungan adalah sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban; hasil analisis tingkat ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan/atau korban; hasil analisis tim medis dan/atau psikolog terhadap saksi dan/atau korban jka saksi dan/atau korban membutuhkan pemenuhan hak; dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

"Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan keberatan kami terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban," kata kuasa hukum Febrie.