Kedua tersangka masing-masing berinisial T (53) dan S (62) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Batu. T sendiri merupakan mantan kepala desa pada periode kasus itu terjadi.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026. Penyidik lalu memeriksa saksi-saksi, pengumpulan dan juga penelitian alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Penetapan ini melalui Surat Ketetapan Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Buruk Bakul, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu pada Mei 2014 silam.