Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus menyelesaikan pemberkasan perkara. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Yohn Mabel.

Kedua tersangka disebut nekat melakukan pemalsuan surat tanah dan penggelapan hasil penjualan tanah. Selain itu tersangka juga menjual anggunan berupa surat tanah tanpa persetujuan pemilik seluas kurang lebih 30 ribu meter persegi.