"Adegan 14 saksi berjalan ke arah mendekati mobil Firdaus Djollong, selanjutnya menyerahkan uang Rp 600 juta dengan mengatakan 'Ini Rp 600 juta untuk penetapan APBD Perubahan tahun 2015'," ujar penyidik kepolisian saat membacakan naskah rekonstruksi.
Tak hanya itu, penyidik juga merincikan alur teknis penukaran wadah saat transaksi tersebut berlangsung. Yamin tampak memberikan paperbag itu dan diterima oleh Firdaus Djollong.
"Cara penyerahannya, kantong kresek yang berisi Rp 600 juta diangkat, kemudian paperbag-nya dikembalikan, diambil kembali oleh dr Muhammad Yamin," lanjut penyidik di lokasi.
Mendengar arahan petunjuk tersebut, Yamin langsung mengikuti seluruh alur adegan rekonstruksi. Dia kemudian melakukan interaksi dan menyerahkan paperbag tersebut.
"Tabe Pak Wakil, ini uang Rp 600 juta untuk penetapan APBD Perubahan 2015. Iya, betul seperti itu kejadiannya," kata dr Yamin dalam rekonstruksi.
Setelah menyelesaikan reka ulang transaksi tersebut, Yamin terlihat bergegas meninggalkan lokasi rekonstruksi. Rekonstruksi berlanjut di lokasi selanjutnya.