NADIKABAR.COM β Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel berinisial FT sebagai tersangka dugaan korupsi dua proyek pembangunan jalan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Jusak Ayomi di Jayapura, Selasa, mengatakan FT ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran pada kedua proyek yang diduga merugikan negara Rp10,64 miliar.
Dengan penetapan FT, jumlah tersangka dalam dua perkara tersebut bertambah menjadi tiga orang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan RP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Boven Digoel tahun 2023 dan S selaku pelaksana pekerjaan sebagai tersangka.
Jusak menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan ruas DemaβFefero yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023 serta pembangunan jalan Distrik Kombay (Kampung Wanggemalo)βDistrik Firiwage (Kampung Firiwage) yang dibiayai melalui dana otonomi khusus (otsus) tahun yang sama.