Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara pada proyek jalan Dema–Fefero mencapai Rp4,59 miliar, sedangkan proyek jalan Kombay–Firiwage sebesar Rp6,06 miliar.
Total kerugian negara dari kedua perkara tersebut mencapai Rp10,64 miliar.
Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama ahli konstruksi sebelumnya melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kedua proyek.
Hasil pemeriksaan menunjukkan realisasi fisik pekerjaan jalan Kombay–Firiwage baru mencapai 2,91 persen, sedangkan pekerjaan jalan Dema–Fefero mencapai 10,36 persen.
Padahal, berdasarkan keterangan Kejati Papua, pembayaran pekerjaan pada kedua proyek tersebut telah dicairkan seluruhnya.