Penyidik juga telah memeriksa 42 saksi dari kedua perkara untuk mendalami pelaksanaan pekerjaan dan dugaan keterlibatan pihak terkait.
"Untuk tersangka tidak tertutup kemungkinan akan bertambah karena pemeriksaan masih berlanjut," kata Jusak.
Ia menjelaskan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan penyertaan tindak pidana dalam Pasal 20 huruf c KUHP.
Jusak menambahkan FT tidak dilakukan penahanan dalam perkara tersebut karena saat ini sedang menjalani pidana penjara dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura.
Sementara itu, tersangka S telah ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari sejak Senin (12/10) untuk kepentingan penyidikan.