NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel berinisial FT sebagai tersangka dugaan korupsi dua proyek pembangunan jalan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Jusak Ayomi di Jayapura, Selasa, mengatakan FT ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran pada kedua proyek yang diduga merugikan negara Rp10,64 miliar.
Dengan penetapan FT, jumlah tersangka dalam dua perkara tersebut bertambah menjadi tiga orang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan RP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Boven Digoel tahun 2023 dan S selaku pelaksana pekerjaan sebagai tersangka.
Jusak menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan ruas Dema–Fefero yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023 serta pembangunan jalan Distrik Kombay (Kampung Wanggemalo)–Distrik Firiwage (Kampung Firiwage) yang dibiayai melalui dana otonomi khusus (otsus) tahun yang sama.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara pada proyek jalan Dema–Fefero mencapai Rp4,59 miliar, sedangkan proyek jalan Kombay–Firiwage sebesar Rp6,06 miliar.
Total kerugian negara dari kedua perkara tersebut mencapai Rp10,64 miliar.
Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama ahli konstruksi sebelumnya melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kedua proyek.
Hasil pemeriksaan menunjukkan realisasi fisik pekerjaan jalan Kombay–Firiwage baru mencapai 2,91 persen, sedangkan pekerjaan jalan Dema–Fefero mencapai 10,36 persen.
Padahal, berdasarkan keterangan Kejati Papua, pembayaran pekerjaan pada kedua proyek tersebut telah dicairkan seluruhnya.
Penyidik juga telah memeriksa 42 saksi dari kedua perkara untuk mendalami pelaksanaan pekerjaan dan dugaan keterlibatan pihak terkait.
"Untuk tersangka tidak tertutup kemungkinan akan bertambah karena pemeriksaan masih berlanjut," kata Jusak.
Ia menjelaskan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan penyertaan tindak pidana dalam Pasal 20 huruf c KUHP.
Jusak menambahkan FT tidak dilakukan penahanan dalam perkara tersebut karena saat ini sedang menjalani pidana penjara dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura.
Sementara itu, tersangka S telah ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari sejak Senin (12/10) untuk kepentingan penyidikan.