"Apabila harta tersebut tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana pengganti selama 7 tahun penjara," ungkap jaksa Zakiri.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa bersama Supriadi dan Budi merugikan keuangan negara sebesar Rp 29, 5 miliar, terdakwa menikmati Rp 2 miliar, terdakwa sudah pernah dihukum, meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan," ungkap jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.