Setelah mendengarkan putusan, Majelis Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan, mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi didakwa melakukan tindakan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif). Saipul didakwa bersama- sama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 29.588.291.000.