Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Bui di Korupsi Smartboard Rp 29,5 M
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) dengan kerugian sebesar Rp 29,5 miliar. Menurut jaks
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 5 September 2026 pukul 00:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Setelah mendengarkan putusan, Majelis Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan, mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi didakwa melakukan tindakan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif). Saipul didakwa bersama- sama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 29.588.291.000.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.