"Sementara, hal meringankan terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dijatuhi pidana," ungkap hakim.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo.Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mendengarkan putusan, ketua hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk pikir - pikir selama tujuh hari ke depan menerima putusan atau banding.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan. Sebelumnya, Benny Iskandar Nasution dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 90 hari kurungan.
Benny juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebanyak Rp 897 juta lebih. Dengan ketentuan apabila tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa. Apabila tidak mencukup diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.