Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa lainnya belum dijatuhi hukuman yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Erwin Saleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian, pelaksana kegiatan yakni Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.
Dalam dakwaan, keempat terdakwa didakwa telah melakukan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) pada tahun 2024, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dengan anggaran Rp 5.195.523.568 yang bersumber dari APBD Kota Medan untuk kegiatan Medan Fashion Festival dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp. 4.857.315.650.
Fakta persidangan, Hamdani sebagai pemenang lelang acara MFF tahun 2024. Lalu, ada perubahan kerangka acuan kerja (KAK) dan tim Pokja mendapatkan perintah dari Benny Nasution untuk mengerjakan MFF karena waktu sudah mepet.
Selain itu, ada komitmen fee dan transferan Rp 664 juta ke Benny Iskandar Nasution dari Hamdani. Bahwa para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi dan merugikan keuangan negara.
Erwin Saleh bersama-sama dengan Anwar Syarif, Benny Iskandar Nasution dan Mhd Hamdani merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.049.530.654 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan inspektorat Kota Medan.