NADIKABAR.COM — Seorang mantan karyawan salah satu tempat pijat refleksi di Banda Aceh melaporkan pemilik usaha terkait dugaan pelecehan seksual. Terduga pelaku S juga diduga menahan ijazah asli LP (23).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan berdasarkan laporan korban, kejadian itu terjadi saat LP masih bekerja di tempat usaha milik S. Korban awalnya diminta memijat pelaku namun setiba di ruangan S diduga mengarahkan LP ke pelecehan seksual.

"Korban menyebut dirinya berada dalam tekanan karena posisi terduga pelaku merupakan atasan sekaligus pemilik tempat kerja," kata Dizha dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).