Menurutnya, korban mengaku takut kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut sehingga terpaksa mengikuti kemauan terduga pelaku. Korban mengaku tindakan tersebut sudah berulang kali terjadi selama empat tahun korban bekerja di tempat tersebut.

"Korban juga mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa namun sebagian masih takut untuk melapor," jelasnya.

Selain dugaan pelecehan seksual, dalam laporan tersebut juga disampaikan adanya dugaan praktik yang berkaitan dengan hubungan kerja. Korban mengaku pihak usaha Diduga melakukan penahanan ijazah asli milik karyawan nya dan disebut harus membayar denda sebesar Rp 2 juta apabila ingin berhenti sebelum masa kontrak berakhir.