NADIKABAR.COM — Mantan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Dado Achmad Ekroni membacakan dakwaan terhadap Taufik dan lima anak buahnya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/9/2026).
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kelima anak buah Taufik adalah Pit Gunawan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) periode 2022-2023, Ahmad Munardi selaku Kasi PHP pada periode 2024-2025, dan Deni Marzuki selaku Kasi PHP periode 2025-2026.
Kemudian, Ade Kusnandar selaku Koordinator Substansi dan Petugas Ukur periode 2021-2025 bersama Gunawan Wibisana yang menjabat sebagai Kasi Survei dan Pemetaan pada periode yang sama.