"Selain itu, terdapat pemotongan sebesar 30 persen terhadap honorarium yang seharusnya diterima oleh petugas ukur di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, pemungutan biaya taktis ditetapkan dengan kisaran tarif bervariasi bergantung pada jenis pelayanan.

Pelayanan balik nama Rp 200.000 hingga Rp 350.000 per permohonan, perubahan hak Rp 200.000 hingga Rp 250.000 per permohonan.

Kemudian, pengecekan sertifikat Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per sertifikat, pelayanan roya (penghapusan hak) Rp 150.000 hingga Rp 250.000 per sertifikat.

"Seluruh uang hasil pungutan liar tersebut dikumpulkan oleh petugas pelayanan dan tidak disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara resmi," katanya.