NADIKABAR.COM — Mantan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Dado Achmad Ekroni membacakan dakwaan terhadap Taufik dan lima anak buahnya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/9/2026).
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kelima anak buah Taufik adalah Pit Gunawan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) periode 2022-2023, Ahmad Munardi selaku Kasi PHP pada periode 2024-2025, dan Deni Marzuki selaku Kasi PHP periode 2025-2026.
Kemudian, Ade Kusnandar selaku Koordinator Substansi dan Petugas Ukur periode 2021-2025 bersama Gunawan Wibisana yang menjabat sebagai Kasi Survei dan Pemetaan pada periode yang sama.
"Turut serta melakukan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," kata Dado saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/9/2026).
"Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," sambung Dado.
Dado mengatakan tindakan korupsi tersebut dilakukan sepanjang kurun waktu September 2024 hingga Februari 2026 dengan cara melakukan praktik pemungutan biaya di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Taufik Rokhman disebut memiliki peran sentral untuk menentukan atau mematok besaran pungutan dari pemohon/masyarakat.
"Pada Seksi Survei dan Pemetaan, pemohon maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diminta menyerahkan biaya taktis sebesar Rp 500 per meter persegi untuk pelayanan pengukuran tanah," kata Dado.
"Selain itu, terdapat pemotongan sebesar 30 persen terhadap honorarium yang seharusnya diterima oleh petugas ukur di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, pemungutan biaya taktis ditetapkan dengan kisaran tarif bervariasi bergantung pada jenis pelayanan.
Pelayanan balik nama Rp 200.000 hingga Rp 350.000 per permohonan, perubahan hak Rp 200.000 hingga Rp 250.000 per permohonan.
Kemudian, pengecekan sertifikat Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per sertifikat, pelayanan roya (penghapusan hak) Rp 150.000 hingga Rp 250.000 per sertifikat.
"Seluruh uang hasil pungutan liar tersebut dikumpulkan oleh petugas pelayanan dan tidak disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara resmi," katanya.