"Turut serta melakukan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," kata Dado saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/9/2026).
"Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," sambung Dado.
Dado mengatakan tindakan korupsi tersebut dilakukan sepanjang kurun waktu September 2024 hingga Februari 2026 dengan cara melakukan praktik pemungutan biaya di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Taufik Rokhman disebut memiliki peran sentral untuk menentukan atau mematok besaran pungutan dari pemohon/masyarakat.
"Pada Seksi Survei dan Pemetaan, pemohon maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diminta menyerahkan biaya taktis sebesar Rp 500 per meter persegi untuk pelayanan pengukuran tanah," kata Dado.