NADIKABAR.COM — Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi. Selain pidana penjara, Hery diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim saat membacakan amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambung hakim.
Selain hukuman penjara, Hery dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama 100 hari.