Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/9). Jaksa menilai Hery terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," tambah jaksa.