NADIKABAR.COM — Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi. Selain pidana penjara, Hery diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim saat membacakan amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambung hakim.
Selain hukuman penjara, Hery dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim juga menetapkan rumah milik Hery di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.875.000.000 dan terhadap rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa," kata hakim.
Apabila Hery tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, dia harus menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun. Hakim juga memerintahkan agar Hery tetap ditahan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hery dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Jaksa juga meminta Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/9). Jaksa menilai Hery terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," tambah jaksa.